Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

Nasional

Teknologi

Opini

Agama

» » » Edukasi Media Sosial


Isu soal hoax tak hanya menjadi permasalahan di Tanah Air, tetapi juga menjadi isu global. Penyelesaian terhadap maraknya hoax juga tak melulu harus diselesaikan oleh pemerintah sendiri , tetapi bisa mengadopsi cara penyelesaian di luar pemerintah.

Sementara itu dari sisi pemerintah,  komunikasi dilakukan lewat Kominfo, dengan berbagai pihak dari luar, seperti Facebook dan Google. Kerja sama dilakukan untuk menyaring konten dan beragam informasi.

Terkait regulasi, peredaran informasi agar tidak "liar" dapat dilakukan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) bagi media massa.

Sanksi bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain ancaman yuridis, kini pemerintah fokus pada "hulu". Bukan hanya pembatasan atau pemblokiran, melainkan lebih kepada literasi masyarakat. Pemerintah mendorong dan mempromosikan ke semua lapisan masyarakat agar memiliki etika bagaimana memanfaatkan media sosial.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply