Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

Nasional

Teknologi

Opini

Agama

» » » » » » Pakar Hukum : Aktualisasi Nilai Volkgesit Bagi Polri di Aceh


Oleh : Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI., MH
Pengamat Hukum dan Keagamaan

Aceh adalah salah satu entitas yang memiliki peradaban dan budaya yang berbeda  dengan bangsa lain di jagad raya ini. Aceh memiliki keunikan tersendiri atas etnis dan ras yang pernah berwujud di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai pemberi modal lahirnya Indonesia, Aceh sudah dikenal bukan hanya pra maupun pasca Indonesia lahir. Aceh sudah dikenal jauh hari sebelum bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang menjajah bangsa yang dikenal sebagai Negeri di Bawah Angin  ini.

Sebagai negeri yang pernah terlibat konflik politik dengan Pusat, kemudian ditimpa bencana besar sepanjang sejarah, Aceh menjadi populer di mata bangsa-bangsa di dunia. Kini Aceh dengan payung UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sedang bangkit dari keterpurukan. Kendati amanah regulasi yuridis belum seluruhnya diterapkan di Aceh, namun dipastikan angka kemiskinan kian hari semakin berkurang dan perekonomian  masyarakat semakin baik. Masyarakat secara bebas sudah bisa berkebun dan bepergian pada malam hari, ditambah jalan dan infrastruktur lainnya semakin bagus kualitasnya.

Sebagai wilayah yang unik, tentunya Aceh memiliki cara tersendiri untuk mengaktualisasikan diri dalam menata masa depannya termasuk lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penanganan masalah termasuk penyelesaiannya tidak seharusnya diseragamkan secara nasional. Kearifan lokal dan budaya masyarakat dengan tetap berpedoman kepada kaidah-kaidah yang hidup dan berkembang dalam pranata sosial di Aceh merupakan salah satu kunci dalam menjawab persoalan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat.

Sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat, sudah tentu Polri tidak eklusif dan tidak antikritik demi perbaikan dan kebaikan ke depan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara menyebutkan bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, dan pengayoman masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

Polri bukanlah dewa apalagi Tuhan yang tidak pernah salah dan khilaf, dan sebaik-baik institusi negara adalah yang selalu melakukan introspeksi diri agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Polri yang bertugas di  daerah khusus sekaligus daerah istimewa ini, sepatutnya bukan hanya perekrutan anggota Polri untuk Aceh perlu memperhatikan dan mempertimbangkan volkgeist (jiwa bangsa) yang hidup dan berkembang di Aceh, seperti anggota Polri untuk Aceh wajib mampu membaca Alquran dengan baik dan benar, membuka peluang dan kesempatan untuk alumni pondok pesantren/dayah salafiyah, seluruh Kepala Sektor Kepolisian (Kapolsek) mampu menjadi imam shalat dan khatib Jumat, juga perlu diperhatikan/membaca psikologi orang dihadapi. Menghadapi orang Aceh tidak sama dengan orang Jawa, Minang, Bugis, dan sebagainya. Watak orang Aceh yang dikenal militan tidak seharusnya dihadapi secara kasar.

Konflik Aceh beberapa tahun silam menjadi bukti bagi siapa saja yang bertugas di Aceh, di mana keterlibatan pasukan dari Kodam Siliwangi dari Jawa Barat menjadi salah satu modal sukses meredam konflik Aceh. Pasukan Siliwangi yang aktif ke masjid bahkan ada yang menjadi imam salat dan khatib Jumat diakui menjadi wilayah yang cukup aman mereka melaksanakan tugas negara. Pihak GAM pun tidak mengganggu kehadiran pasukan Siliwangi di daerah-daerah tertentu.

Salah satu contoh kearifan lokal yang telah dipraktikkan kepolisian di Aceh adalah pemakaian jilbab dan pakaian dinas kepolisian untuk polisi wanita (Polwan). Meskipun belum sempurna sebagaimana ketentuan dalam Islam, hal ini dianggap sebagai modal awal untuk menyempurnakan kembali di kemudian hari (step by step).

Upaya Mengurangi Angka Kriminalitas

Diakui bahwa angka kriminal akhir-akhir ini terus meningkat, lebih-lebih dalam hal penggunaan narkoba. Untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) tersebut perlu melakukan berbagai upaya agar kriminalitas dapat tereleminasi. Polri yang hebat adalah bukan yang mampu menyelesaikan segudang masalah, tapi mampu memproteksi masalah sehingga tidak sampai terjadi. Ungkapan bijak tersebut sepertinya perlu direspon segera oleh segenap anggota Polri khususnya yang bertugas di bagian intelijen maupun di bagian Bimbingan Masyarakat (Bimas) di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Apabila stipulasi  tersebut dapat diimplementasikan, Penulis sangat yakin angka kriminal di Aceh akan menurun drastis dari hari ke hari.

Salah satu sarana perekat masyarakat Aceh adalah masjid atau meunasah. Kedua tempat ibadah tersebut dipastikan mampu menyatukan masyarakat, selain sebagai tempat paling efektif untuk bersilaturrahmi, masjid dan meunasah merupakan tempat berkumpul masyarakat baik dalam rangka menyelesaikan masalah maupun untuk pengajian, kenduri, bahkan untuk tempat istirahat.

Sejak Reformasi 1998 berbagai upaya telah dilakukan institusi Polri agar selain dicintai dan disenangi masyarakat, Polri diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat karena mereka berasal dari masyarakat dan suatu saat juga akan kembali lagi menjadi anggota masyarakat. Oleh karena itu, beberapa terobosan penting yang perlu dilakukan institusi Polri di Aceh adalah mengintensifkan shalat berjamaah dan mengikuti pengajian-pengajian yang dilaksanakan pada setiap gampong di Aceh. Seperti kata pepatah, “Where There is a Will, There is a Way” (di mana ada kemauan di situ ada jalan).

Penulis mengenal beberapa anggota Polri yang aktif dan intensif melaksanakan shalat fardhu berjamaah, menjadi muazzin, dan pengajian, ketika suatu hari mau dimutasikan atasannya, masyarakat berbondong-bondong meminta atasan anggota Polri tersebut agar tidak dimutasi ke daerah lain. Begitulah realita yang terjadi, di mana masyarakat sangat senang dengan angota Polri tersebut dan ternyata angka kriminalitas pun hampir tidak pernah terjadi  di desa itu.

Mekanisme perlu diatur secara apik, misalnya dari 15 orang anggota Polri di setiap Polsek, 5 hingga 7 orang setiap pelaksanaan salat fardhu disebarkan ke setiap desa, diutamakan yang mampu  menjadi imam shalat dan muazzin. Dari lima waktu salat fardhu dipencarkan hingga merata setiap gampong yang ada di wilayah hukum Polsek masing-masing. Penulis optimis apabila terobosan ini dilakukan, selain mampu menyatukan masyarakat dengan kepolisian juga angka kriminal akan mampu dikurangi.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply