Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

Nasional

Teknologi

Opini

Agama

» » » » » » » » » Pakar Hukum : Mari Wujudkan Pilkada Halal


Oleh : Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi, SHI., MH
Pengamat Hukum dan Keagamaan

Pesta demokrasi terutama pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh pasca-konflik reda tahun 2005 sudah berjalan tiga kali, dimulai sejak tahun 2006 dan terakhir tahun 2017.

Pada pesta kedaulatan rakyat tahun 2006, situasi kamtibmas benar-benar mencekam, di mana antara kubu ‘pejuang muda’ dan ‘pejuang tua’, antara kelompok Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar dan Human Hamid – Hasbi Abdullah terlibat serangkaian  kekerasan yang bukan hanya teror meneror saja, jatuh korban masing-masing tim pendukung tidak dapat dielakkan, bahkan pengusiran dan penembakan terhadap etnis Jawa terjadi di banyak tempat.

Pilkada yang digelar pada 11 Desember 2006 ini diikuti tujuh pasangan, dua di antaranya merupakan mantan aktivis GAM (Irwandi Yusuf dan Hasbi Abdullah). Pilkada ini dimenangi oleh pasangan Irwandi Yusuf – Muhammad Nazar dari calon independen dengan berhasil meraup 38,20% suara.

Pesta penentuan kepemimpinan Aceh selanjutnya dilaksanakan pada 9 April 2012 yang diikuti lima pasangan baik calon usungan partai nasional, lokal, dan jalur independen (perseorangan). Dari lima pasangan kandidat, tiga di antaranya maju melalui jalur independen, termasuk incumbent Irwandi Yusuf.

Pilkada yang tergolong ‘panas’ ini dimenangi oleh pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh (PA) dengan perolehan suara 1,3 juta atau sekitar 55,7%. Pelaksanaan Pilkada ini tidak jauh berbeda dengan pilkada tahun 2006, di mana bukan hanya jatuh korban terutama dari pendukung dan tim pemenangan Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, intimidasi, pembakaran mobil, penembakan, dan kecurangan sungguh tampak terlihat hingga sampai berujung ke Mahkamah Konstitusi.

Pilkada terakhir pasca damai dilaksanakan pada 15 Februari 2017 yang diikuti 6 pasangan serta tidak kurang 19 kabupaten/kota pula menyelenggarakan pilkada pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur ini diungguli oleh pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dengan memperoleh 37,2% atau 899,710 suara. Kondisi Kamtibmas Pilkada ini lebih baik, berkualitas, berintegritas, dan lebih kondusif daripada pesta demokrasi sebelumnya. Peran pihak kepolisian dan netralitas penyelenggara (KIP dan Bawaslu) Pilkada cukup tampak sehingga niat dan upaya pihak-pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum dapat dicegah, bahkan Bawaslu RI dan Mabes Polri menetapkan Aceh sebagai salah satu provinsi paling rawan atau Zona Merah setelah Banten dan Papua.

Seyogiyanya, Pilkada di Aceh harus lebih berintegritas, berkualitas, dan tentunya tidak mengepankan cara-cara yang tidak beradab, karena dengan penerapan syariat Islam diharapkan memunculkan kesadaran semua pihak untuk tidak mempraktikkan cara-cara yang diharamkan agama dalam mencapai tujuan tertentu. Islam melarang dan mengecam pemeluknya dalam mencapai ambisi tertentu melanggar nilai-nilai dan norma-norma agama termasuk dalam proses dan suksesi pemilihan kepala daerah.

Apabila kepala daerah yang terpilih nantinya dari hasil proses dan cara yang dilarang baik agama maupun hukum negara, maka kepala daerah tersebut bukan hanya tidak mengundang simpati dan dukungan publik, tetapi Tuhan Yang Maha Kuasa pun tidak akan menolong kepemimpinan tersebut, dan jika Tuhan tidak berkenan, program kerja dan visi-misinya akan stagnan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply