Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Berita

Nasional

Teknologi

Opini

Agama

» » » » Polres Aceh Barat Daya Beri Sanksi Pada Pengendara Knalpot Blong



BLANGPIDIE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akan menindak sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot blong atau racing yang menimbulkan polusi suara (kebisingan).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK menanggapi banyak pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot racing.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot racing akan ditindak dan ditilang.

Selain meresahkan pengendara yang sering ugal-ugalan di jalan raya, juga menimbul ketidaknyamanan pengendara lainnya.

"Kebanyakan (pengguna knalpot racing) itu anak-anak sekolah, makanya selain sosialisasi harus menggunakan helm, karena sosialisasi menggunakan helm ini sangat penting. Kita juga mensosialisasikan larangan menggunakan knalpot racing ke sejumlah sekolah di Abdya," kata Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Adek Taufik SIK.

Menurut Iptu Adek, jika pihaknya menemukan adanya anak sekolah yang menggunakan knalpot racing, apakah di sekolah maupun di badan jalan, maka knalpot tersebut akan dicopot dan disita.

"Kita juga menghimbau dan meminta partisipasi para orangtua dan masyarakat, agar melarang anak-anaknya menggunkan knalpot racing. Karena ini tugas kita bersama, dalam rangka menjaga ketertiban dan menurunkan angka kecelakan lalu lintas," katanya. (*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply